Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Pringsewu Musnahkan 37,1546 Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil

Kejari Pringsewu Musnahkan 37,1546 Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 37,1546 gram sabu-sabu dan 2.007 butir pil Mercy dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

Turut dimusnahkan, barang bukti dalam kasus pencabulan dan perkara lain yang sudah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Pringsewu Amru E. Siregar mengatakan, barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani selama satu semester, terhitung Januari 2020.

\"Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil Mercy sebanyak 2.007 butir. Kemudian barang buktiĀ  perkara pencabulan seperti pakaian, kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,\" kata Amru.

Sementara selama satu semester, bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80.445.047.

\"Kejari Pringsewu juga masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu. Ada kerugian negara kurang lebih Rp717.000.000,\" urainya.

Kasus tersebut sudah tahap P-21 dengan dua tersangka. Tinggal pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

\"Untuk pelimpahan tahap II belum dapat dilakukan. Sebab sampai saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan karena pandemi virus Corona,\" sebut dia. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: